Zakat ASN di Kabupaten Sukoharjo dipotong langsung dari gaji dan disetorkan ke Baznas
Pemerintah Kabuaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyerahkan pengelolaan zakat harta atau zakat mal aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Mekanisme pembayaran secara kolektif dipotongkan langsung dari gaji pada Bulan April mendatang.

Elshinta.com - Pemerintah Kabuaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyerahkan pengelolaan zakat harta atau zakat mal aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Mekanisme pembayaran secara kolektif dipotongkan langsung dari gaji pada Bulan April mendatang.
Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, pemotongan zakat mal dari gaji ASN sudah disepakati bersama dan berjalan dari tahun ke tahun. Hal itu bertujuan agar pengelolaan zakat yang terkumpul lebih terorganisir dan disalurkan sesuai dengan aturan dari pihak Baznas.
"Pengelolaan zakat mal oleh Baznas sudah jalan empat atau lima tahunan ini," kata Agus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (27/3).
Disampaikan Agus, total ada sekiar 9.000 ASN di Kabupaten Sukoharjo, tetapi aturan penyaluran zakat ini hanya berlaku untuk ASN beragama Islam karena sesuai syariat. Sedangkan untuk ASN non muslim dibebaskan dari kewajiban berzakat.
"Bagaimanapun ini soal menjalankan syariat agama," tambahnya.
Menurut dia, seluruh setoran yang diterima akan dilaporkan secata transparan termasuk dalam proses penyaluran juga diawasi oleh pemerintah maupun lembaga independen lainnya. Penyaluran bantuan dari Baznas selalu melibatkan pemerintah daerah.
Agus Santosa menambahkan, selama ini pengelolaan zakat ASN di Kabupaten Sukoharjo memang dipercayakan pada Baznas. Selain penyaluran lebih tepat sasaran, jangkauannya juga lebih luas. Artinya, sasaran penyaluran oleh Baznas lebih terstruktur.
Baznas melakukan pendataan untuk membidik penerima bantuan menggunakan data dari Dinas Sosial setempat. Baznas juga menerima pengajuan atau usulan data dari pihak desa yang kemudian diverifikasi oleh tim dari Baznas sebelum mendapat bantuan. Penerima dipastikan sesuai dengan syariat karena sumber dana dihimpun dari umat.